Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 7/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Perubahan ini dilakukan karena adanya perbedaan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap jumlah penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM.

Pasal 4 yang diubah mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2011 sebesar Rp 20.734.793.000,-. Selanjutnya, pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015, Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 78.581.800.000,- dengan rincian per tahun. Penambahan penyertaan modal pada Tahun 2012 sebesar Rp. 14.000.000.000,- dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, penyertaan modal pemerintah daerah juga berupa aset/barang, yaitu instalasi dan jaringan perpipaan yang berasal dari Proyek Dinas Pekerjaan Umum, yang dinominalkan sebesar Rp. 14.212.020.040,-. PDAM wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah terhadap penyertaan modal tersebut. Penambahan penyertaan modal daerah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)