di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 14/2024 · Permendikbudriset No. 14 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Bengkulu (Unib). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Unib dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Unib telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Unib berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas Unib adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Dalam melaksanakan tugasnya, Unib menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Organisasi Unib terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang membidangi akademik; keuangan dan umum; kemahasiswaan dan alumni; serta perencanaan dan kerja sama. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, pengembangan karier dan kewirausahaan, serta bimbingan dan konseling).
Fakultas bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unib. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.