di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2016 tentang Orang Asing Atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing Sebagai Pemilik Rumah Tinggal Atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 23/2016 · Permenkumham No. 23 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang orang asing atau ahli waris yang merupakan orang asing sebagai pemilik rumah tinggal atau hunian yang tidak lagi berkedudukan di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: