Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2016 tentang Orang Asing Atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing Sebagai Pemilik Rumah Tinggal Atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 23/2016 · Permenkumham No. 23 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaOrang Asing Atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing Sebagai Pemilik Rumah Tinggal Atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang orang asing atau ahli waris yang merupakan orang asing sebagai pemilik rumah tinggal atau hunian yang tidak lagi berkedudukan di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Orang asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai.
  2. Jika orang asing meninggalkan Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun, mereka wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jangka waktu ini terhitung sejak tanggal diberikannya Tanda Keluar.
  3. Ketentuan jangka waktu tersebut juga berlaku bagi ahli waris yang merupakan orang asing.
  4. Orang asing atau ahli waris yang merupakan orang asing yang tidak lagi berkedudukan di Indonesia harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal atas permohonan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.

(-)

(-)