Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 16/2023 · Peraturan OJK No. 16 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:4 Agustus 2023
Perbankan & Lembaga KeuanganPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan04 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan penyidikan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memperluas kewenangan tersebut.

Peraturan ini mengatur kewenangan OJK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, LJK lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, serta perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen. OJK berwenang membentuk tim analisis untuk membantu penyidikan.

Penyidik OJK berwenang menerima laporan, melakukan penelitian, memeriksa saksi, meminta bantuan instansi lain, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memblokir rekening, meminta data dari penyelenggara telekomunikasi, meminta keterangan dari LJK, meminta bantuan ahli, melakukan penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan, dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, termasuk pengajuan permohonan penyelesaian pelanggaran oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana, penilaian oleh OJK, dan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian pelanggaran.

LJK wajib memenuhi permintaan keterangan dari Penyidik OJK mengenai keadaan keuangan pihak yang diduga terlibat tindak pidana, dan Penyidik OJK berwenang memblokir rekening terkait.

(-)

1. LJK yang tidak memenuhi permintaan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan keterangan mengenai keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bank atau lembaga keuangan lain yang tidak memenuhi permintaan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran atas rekening dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.