di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1987 · Keppres No. 9 Tahun 1987 · Keppres Nomor 9 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan organisasi IAIN agar dapat menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di tingkat perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia.
Ketentuan Substansial: IAIN merupakan unit organik di lingkungan Departemen Agama dan dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan agama, dengan pelaksanaan sehari-hari oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Tugas pokok IAIN meliputi penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam. Fungsi IAIN termasuk pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, pembinaan kemahasiswaan, pembinaan civitas akademika, dan pelayanan administrasi.