Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 12/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 12 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Dampak Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 28 Seri C);

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup melalui pembangunan berwawasan lingkungan, yang memerlukan biaya pengendalian, pengawasan, dan pembinaan, serta diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan retribusi atas pelayanan pengawasan, pengendalian, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan.
  2. Objek retribusi adalah setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan limbah, meliputi limbah padat, cair, maupun asap/gas.
  3. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya pengawasan, pengendalian, pembinaan, serta upaya pengelolaan, penanggulangan, dan pemulihan dampak lingkungan.
  4. Setiap kegiatan industri/usaha/farmasi sebelum membuang air limbah ke media lingkungan harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  5. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha (industri, hotel, restoran, rumah sakit, dll.) dan golongan (kecil, sedang, besar).
  6. Kadar limbah yang dibuang tidak boleh melampaui baku mutu yang berlaku, dan pemeriksaan kadar limbah dilakukan secara berkala dengan biaya dibebankan kepada wajib retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta pemberian pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 5 (lima) juta rupiah. 2. Setiap orang pribadi atau badan karena sengaja dan/atau kelalaiannya melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini atau menyebabkan kerugian keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).