di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 12/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 12 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup melalui pembangunan berwawasan lingkungan, yang memerlukan biaya pengendalian, pengawasan, dan pembinaan, serta diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta pemberian pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi.