Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Juga dikenal sebagai: PP 9/1975 · PP No. 9 Tahun 1975 · PP Nomor 9 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1975Tanggal Penetapan:1 April 1975
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1975
Tanggal Penetapan01 April 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur ketentuan pelaksanaan yang lebih rinci terkait pencatatan perkawinan, tata cara pelaksanaan perkawinan, tata cara perceraian, dan pembatalan perkawinan. Peraturan ini juga mengatur tentang waktu tunggu bagi janda dan ketentuan bagi suami yang ingin beristeri lebih dari satu. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini membagi kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri tergantung pada agama yang dianut oleh pihak yang bersangkutan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi calon mempelai untuk memberitahukan kehendak melangsungkan perkawinan kepada Pegawai Pencatat dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Pegawai Pencatat bertanggung jawab untuk meneliti kelengkapan syarat dan mengumumkan rencana perkawinan kepada publik. Peraturan ini juga mengatur tata cara perceraian, termasuk alasan-alasan yang dapat diterima untuk perceraian dan prosedur pengajuan gugatan perceraian di pengadilan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 3, 10 ayat (3), 40 dihukum dengan denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,-. 2. Pegawai Pencatat yang melanggar ketentuan Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 13, 44 dihukum dengan kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,-.