Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 4/1999 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 1999 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 1999Tanggal Penetapan:7 Desember 1999
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Ijin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku08 Desember 1999
Tanggal Penetapan07 Desember 1999
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1983 tentang Membuat Dan Membongkar Bangunan, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuan dari retribusi IMB adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh dinas teknis terkait. Objek retribusi adalah pemberian izin mendirikan bangunan, izin penggunaan bangunan, izin merobohkan bangunan, dan izin balik nama bangunan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, lokasi kota/daerah, lokasi kelas jalan, kelas bangunan, dan status bangunan.

Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPDORD) dan membayar retribusi yang terutang. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan retribusi terutang, melakukan pemeriksaan, memberikan sanksi administrasi, dan melakukan penagihan retribusi.

1. Sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan secara efektif, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1983 tentang Membuat Dan Membongkar Bangunan tetap diberlakukan agar ketertiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dicapai.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.