Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021 - 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 7/2021 · Perda Kota Metro No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2021Tanggal Penetapan:25 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021 - 2026
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku25 Agustus 2021
Tanggal Penetapan25 Agustus 2021
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Metro Tahun 2005-2026 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro untuk periode 2021-2026. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama periode tersebut. Sistematika RPJMD terdiri dari sembilan bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. RPJMD secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)