Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro untuk periode 2021-2026. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama periode tersebut. Sistematika RPJMD terdiri dari sembilan bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. RPJMD secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.