di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 4/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Kuningan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan tujuan agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran. Peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memerlukan penetapan tata cara penyusunan berbagai rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga menekankan pentingnya data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perencanaan pembangunan.