Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel Dan Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2003 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Mei 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel Dan Restoran
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Mei 2003
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2003 mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak hotel dan restoran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama pajak adalah Pajak Hotel dan Restoran.
  2. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dan restoran dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, fax, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan, jasa persewaan ruangan, dan penjualan makanan/minuman di tempat.
  3. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel dan restoran.
  4. Wajib pajak adalah pengusaha hotel dan restoran.
  5. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan/atau restoran.
  6. Tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan sebesar 10%.
  7. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel dan restoran berlokasi.
  8. Masa pajak adalah 1 bulan takwin.
  9. Saat pajak terutang adalah pada saat pelayanan di hotel dan restoran.
  10. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluarsa.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.