Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 315 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 315 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Kalimantan Selatan Tentang Penggunaan Perairan Umum Untuk Mendirikan Bangunan Di Atasnya

Juga dikenal sebagai: Keppres 315/1960 · Keppres No. 315 Tahun 1960 · Keppres Nomor 315 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 November 1960
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Kalimantan Selatan Tentang Penggunaan Perairan Umum Untuk Mendirikan Bangunan Di Atasnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 315 Tahun 1960 mengesahkan Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke-I Kalimantan Selatan mengenai penggunaan Perairan Umum untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atasnya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah. Keputusan ini juga didasarkan pada usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(-)

(-)