Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 4/2021 · Perda Kabupaten Paser No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pasir Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Tahun 2006 Nomor 6 Seri E). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, serta menjadi acuan bagi seluruh komponen pembangunan daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) PD, pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

RPJMD disusun dengan sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah secara berkala setiap tahun dan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)