Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2025

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2025 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 67/2025 · Kepmen KKP No. 67 Tahun 2025 · Kepmen KKP Nomor 67 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Oktober 2025
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Oktober 2025

(-)

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini memiliki keunikan alam dan potensi besar untuk pengembangan perikanan dan pariwisata berkelanjutan. Keputusan ini menetapkan perairan di Kabupaten Sikka sebagai kawasan konservasi yang dikelola sebagai taman perairan dengan luas total 75.133,46 hektare. Kawasan ini dibagi menjadi tiga area: Area I di sekitar Pulau Raja, Area II di utara Kabupaten Sikka, dan Area III di selatan Kabupaten Sikka. Setiap area memiliki zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lain sesuai peruntukan kawasan, termasuk zona bangunan dan instalasi laut serta zona pelabuhan/tambat labuh.

(-)

(-)