Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 2/2012 · Perda Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Oktober 2012
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemitraan Usaha Perkebunan di Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Oktober 2012
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan keamanan usaha perkebunan, pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, dan pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan yang tertib, lancar, bermanfaat, berkelanjutan, terpadu, partisipatif, transparan, dan adil. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja sama. Juga, untuk mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan, mewujudkan kesatuan usaha tani perkebunan yang ekonomis dan berkelanjutan.

Kemitraan usaha perkebunan diselenggarakan untuk menumbuhkembangkan sinergi antara perkebunan besar dan pekebunan rakyat, dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas lahan, nilai tambah, dan daya saing, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta meningkatkan penerimaan negara dan devisa negara.

Kemitraan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bentuk kerjasama antara petani pekebun atau koperasi dengan perusahaan perkebunan besar. Petani peserta meliputi penduduk setempat, petani peladang berpindah dari kawasan hutan terdekat, dan masyarakat pemilik lahan di sekitar areal usaha perusahaan perkebunan besar, yang ditetapkan oleh Bupati Katingan. Bentuk kerjasama dapat berupa kemitraan inti-plasma, subkontrak, dagang umum, waralaba, keagenan, atau melalui program Revitalisasi Perkebunan. Pembinaan umum dilakukan oleh Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K), sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh dinas yang membidangi perkebunan. Pembangunan kebun kemitraan untuk petani peserta minimal 20% dari total luas perkebunan yang diusahakan perusahaan perkebunan besar.

Pemerintah Kabupaten Katingan bertugas memfasilitasi perizinan usaha, mengawasi, mengevaluasi, dan membina pemanfaatan perizinan perkebunan, serta memfasilitasi kerjasama kemitraan antara petani dan perkebunan besar. Perusahaan perkebunan besar bertugas membangun kebun kemitraan minimal 20% dari luas lahan yang dapat diusahakan, membina petani peserta, menampung dan membeli hasil kebun kemitraan, serta melaksanakan kemitraan yang sinergis. Petani peserta berhak memperoleh kebun kemitraan, sertifikat hak milik atas tanah setelah lunas, bimbingan, jaminan penampungan hasil, dan memanfaatkan fasilitas usaha tani. Petani peserta berkewajiban menyerahkan lahan, menjadi anggota kelompok tani dan koperasi, menandatangani perjanjian, mengusahakan kebun dengan baik, menjaga mutu produksi, mematuhi kewajiban pembayaran kredit, membayar PBB, menjaga ketertiban, dan tidak menjual kebun ke pihak lain.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi berupa perjanjian batal dan pencabutan hak sebagai petani peserta Kemitraan Usaha Perkebunan. 2. Pelanggaran terhadap pasal 16 dan pasal 17 diberikan teguran oleh Bupati Katingan. 3. Petani yang tidak melaksanakan pemeliharaan kebun dapat dikenakan sanksi pencabutan hak. 4. Pihak ketiga/perusahaan yang membeli/menampung produksi kebun kemitraan yang belum lunas kreditnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 5. Petani yang tidak menyerahkan/menjual hasilnya dikenakan sanksi hak kepesertaan. 6. Pemilik pabrik pengolahan atau perkebunan besar yang melanggar ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) huruf d dan pasal 25 ayat (2) dapat dikenai sanksi pencabutan ijin perusahaan dan denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).