di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
Juga dikenal sebagai: PP 50/2020 · PP No. 50 Tahun 2020 · PP Nomor 50 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pertamina, yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengadaan barang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 hingga 2017.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2.102.881.621.404,00 ke dalam modal saham PT Pertamina. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.