Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 7/2012 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2012Tanggal Penetapan:5 September 2012
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku05 September 2012
Tanggal Penetapan05 September 2012
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirto Panguripan". Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan penyediaan akses air minum dan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, pendapatan masyarakat, dan pemenuhan modal dasar PDAM. Prinsip penyertaan modal meliputi ekonomi efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan. Penyertaan modal dilaksanakan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja PDAM, serta menghasilkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan PDAM yang berasal dari aktiva dan pasiva Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Kendal pada saat penyerahan. Bentuk penyertaan modal terdiri dari penyertaan modal untuk pendirian dan pengembangan. Penyertaan modal pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 13.693.931.068,87 untuk pendirian PDAM. Penyertaan modal PDAM sampai Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00, yang merupakan jumlah keseluruhan dari modal dasar ditambah penyertaan modal untuk pengembangan PDAM. Jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, penyertaan modal dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengendalian dalam penyertaan modal kepada PDAM dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal teknis akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)