Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD.
- **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
- **Pelaksanaan dan Perubahan APBD:** Diatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta kondisi yang memungkinkan perubahan APBD.
- **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
- **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala SKPD dan PPKD wajib menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
- **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD:** Diatur mengenai sumber pembiayaan untuk menutup defisit dan penggunaan surplus APBD.
- **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** BUD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat.
- **Pengelolaan Piutang Daerah:** Setiap piutang daerah harus diselesaikan tepat waktu.
- **Pengelolaan Investasi Daerah:** Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang.
- **Pengelolaan Dana Cadangan:** Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang memerlukan dana besar.
- **Pengelolaan Utang Daerah:** Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah dan menerbitkan obligasi daerah.
- **Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Pembinaan dilakukan oleh Bupati, pengawasan oleh DPRD.
- **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Kerugian daerah harus segera diselesaikan.
- **Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah:** Diatur mengenai pembentukan dan pengelolaan keuangan BLUD.