di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 17/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan bagian integral dari perekonomian daerah dan perlu diatur agar dapat mengembangkan usaha secara tertib dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah memberikan kesempatan usaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha mikro yang tangguh, dan mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.
Penataan PKL meliputi penetapan lokasi, pendataan, pendaftaran, pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL. Bupati menetapkan lokasi PKL yang terdiri dari lokasi permanen dan sementara. Lokasi permanen dilengkapi dengan fasilitas seperti listrik, air, tempat sampah, dan toilet umum. Pemerintah daerah dapat menyediakan bangunan los/kios untuk disewakan kepada PKL. Pendataan PKL dilakukan berdasarkan identitas PKL, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Setiap PKL wajib terdaftar dan diberikan Tanda Daftar Usaha (TDU) yang berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukannya akan dipindahkan. Pemerintah Daerah dapat menghapus lokasi binaan jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau mengganggu ketertiban umum, dengan kewajiban menyiapkan lokasi binaan baru. Pemerintah Daerah juga dapat melakukan peremajaan lokasi PKL untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas kota.
PKL memiliki kewajiban untuk memasang tanda identitas, menjaga ketertiban dan keamanan lokasi, membina kebersamaan, menempati tempat yang telah disediakan, melakukan usaha sesuai jam operasional, menggunakan peralatan yang mudah dipindahkan, dan membuang sampah pada tempatnya. PKL juga wajib mematuhi relokasi jika lokasi usaha tidak lagi diperuntukkan sebagai tempat PKL dan turut serta membayar pajak atau retribusi. PKL berhak mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah, pembinaan usaha, dan membuat pengaduan jika ada tindakan aparat yang melanggar ketentuan.
PKL dilarang mengubah fungsi lokasi, mendirikan bangunan permanen, memperjualbelikan izin, melakukan usaha di luar lokasi yang ditetapkan, mendirikan tenda di atas sungai/saluran, menggunakan lahan melebihi ketentuan, merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan maksiat, melakukan kegiatan usaha yang dilarang, menempatkan barang dagangan yang mengganggu ketertiban, dan tidak menggunakan tempat usaha tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut.