Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 5/2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2024Tanggal Penetapan:2 Februari 2024
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku02 Februari 2024
Tanggal Penetapan02 Februari 2024
Tempat PenetapanBatauga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kabupaten Buton Selatan, dengan latar belakang bahwa ekonomi kreatif memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreatifitas, daya saing, dan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, Kabupaten Buton Selatan memiliki potensi ekonomi kreatif dalam bentuk warisan budaya dan pengetahuan tradisional yang perlu dilestarikan dan dikembangkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan ekonomi kreatif yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah meliputi kegiatan berbasis budaya, indikasi geografis, seni, media dan teknologi, dan/atau kreasi fungsional/desain.
  2. Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang meliputi pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.
  3. Pendanaan dan pembiayaan untuk kegiatan ekonomi kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau dana lainnya yang sah.
  4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
  5. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif, termasuk pemasaran berbasis Kekayaan Intelektual.
  6. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.
  7. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
  8. Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pencatatan hak cipta dan hak terkait dan pendaftaran hak kekayaan industri.
  9. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah sebagai pedoman pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.

(-)

(-)