Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1953 tentang Pengesahan Peraturan Kota Praja Jakarta Raya 1 April 1952 Untuk Menetapkan Rencana Khusus Bagi Daerah Karet Pasar Baru

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1953 · Keppres No. 79 Tahun 1953 · Keppres Nomor 79 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1952Tanggal Penetapan:12 Mei 1953
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Kota Praja Jakarta Raya 1 April 1952 Untuk Menetapkan Rencana Khusus Bagi Daerah Karet Pasar Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1952
Tanggal Penetapan12 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 79 Tahun 1953 ini mengesahkan Peraturan Kotapradja Djakarta Raya tanggal 1 April 1952 yang menetapkan Rentjana Chusus bagi daerah Karet Pasar Baru. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Wali Kota Djakarta Raya dan Menteri Dalam Negeri serta tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 ayat (5) Stadsvormingsordonantie, beslit gupernemen, dan Pasal 85 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)