di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 242 Tahun 1963 tentang Pembiayaan Dan Pelaksanaan Proyek Roket Ionosfer/ Angkasa Luar
Juga dikenal sebagai: Keppres 242/1963 · Keppres No. 242 Tahun 1963 · Keppres Nomor 242 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa Indonesia, sebagai pelopor dari 'The New Emerging Forces', perlu meluncurkan roket-roket ionosfer/angkasaluar dalam rangka program I.Q.S.Y. (International Quit Sun Year) 1964-1965. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek tersebut dengan menyerahkan tanggung jawab dan kekuasaan pelaksanaannya kepada Menteri/Panglima Angkatan Udara yang memiliki pengalaman dan fasilitas yang memadai.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan Menteri/Panglima Angkatan Udara Republik Indonesia untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan proyek peluncuran roket ionosfer/angkasaluar. Pembiayaan proyek ini diperkirakan sebesar US$ 1.000.000 untuk pembelian sistem roket Kappa dari Jepang, US$ 2.000.000 untuk keperluan penelitian dan pengembangan roket, serta Rp. 3.000.000.000 untuk pengembangan pangkalan peluncuran roket di Indonesia. Biaya ini dibebankan pada lembaga-lembaga negara tertinggi.