di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 2015
Juga dikenal sebagai: Permenkes 6/2015 · Permenkes No. 6 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 6 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab melalui pengawasan yang profesional dan akuntabel. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan berperan dalam meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, serta mencegah korupsi. Tujuan utama adalah menetapkan kebijakan pengawasan yang efektif dan efisien untuk mendukung program prioritas Kementerian Kesehatan.
Ketentuan Substansial: Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan Inspektorat Jenderal sebagai konsultan, katalisator, dan quality assurance. Ruang lingkup pengawasan mencakup peningkatan fungsi pengawasan, peningkatan intensitas dan kualitas pengawasan, serta mempertahankan opini laporan keuangan yang wajar tanpa pengecualian. Kebijakan ini juga mencakup peningkatan akuntabilitas kinerja, perencanaan dan penganggaran, serta percepatan tindak lanjut hasil pengawasan. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya kerjasama dengan aparat pengawas lainnya dan penanganan pengaduan masyarakat.