di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin
Juga dikenal sebagai: Permenhub 23/2024 · Permenhub No. 23 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kantor UPBU Mozes Kilangin berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor ini memiliki tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi penyusunan rencana dan program, pengoperasian dan perawatan fasilitas keselamatan, pengaturan pergerakan pesawat, pengamanan pelayanan pengangkutan, serta kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan. Struktur organisasi Kantor UPBU Mozes Kilangin terdiri dari beberapa bagian, termasuk Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat, Seksi Pelayanan dan Kerja Sama, serta Satuan Pemeriksaan Intern.