Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Tata Kelola Pengembangan e-Government

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 14/2018 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Tata Kelola Pengembangan e-Government
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Tata Kelola Pengembangan e-Government bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas. Latar belakangnya adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Peraturan ini mengatur perencanaan e-Government yang meliputi Rencana Induk e-Government, Arsitektur e-Government, Peta Rencana e-Government, serta Rencana dan Anggaran e-Government. Tata kelola e-Government mencakup pengaturan proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan e-Government. Manajemen e-Government meliputi manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan e-Government.

Peraturan ini juga mengatur audit teknologi informasi dan komunikasi yang mencakup audit infrastruktur, aplikasi, dan keamanan e-Government. Penyelenggaraan e-Government dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan untuk meningkatkan keterpaduan dibentuk Tim Koordinasi e-Government Pemerintah Daerah. Percepatan e-Government dilakukan dengan merujuk pada pembangunan aplikasi umum dan infrastruktur e-Government nasional. Pembiayaan e-Government bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah.

1. Infrastruktur e-Government yang telah tersedia pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap didayagunakan dan dimanfaatkan sampai dengan adanya kebijakan pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur e-Government berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Aplikasi yang telah tersedia pada Perangkat Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap didayagunakan dan dimanfaatkan sampai dengan adanya kebijakan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi e-Government berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)