di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 3/2016 · Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pemakaian tempat rekreasi dan olahraga milik Pemerintah Daerah, serta menciptakan rasa nyaman jiwa dan raga, menumbuhkembangkan minat dan bakat berolahraga, dan menciptakan pola hidup sehat masyarakat.
Retribusi dikenakan atas pelayanan pemberian hak pemakaian tempat rekreasi dan olahraga milik Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tempat rekreasi/taman, stadion, lapangan olahraga, dan fasilitas pendukung. Pengecualian berlaku untuk acara pemerintahan, pembinaan pendidikan, serta kegiatan sosial dan keagamaan.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat rekreasi dan olahraga milik Pemerintah Daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, jangka waktu, dan frekuensi pemakaian. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Masa retribusi diberikan dalam jangka waktu satu tahun, dan retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.