Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 3/2016 · Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 31 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2002 Nomor 19 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pemakaian tempat rekreasi dan olahraga milik Pemerintah Daerah, serta menciptakan rasa nyaman jiwa dan raga, menumbuhkembangkan minat dan bakat berolahraga, dan menciptakan pola hidup sehat masyarakat.

Retribusi dikenakan atas pelayanan pemberian hak pemakaian tempat rekreasi dan olahraga milik Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tempat rekreasi/taman, stadion, lapangan olahraga, dan fasilitas pendukung. Pengecualian berlaku untuk acara pemerintahan, pembinaan pendidikan, serta kegiatan sosial dan keagamaan.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat rekreasi dan olahraga milik Pemerintah Daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, jangka waktu, dan frekuensi pemakaian. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Masa retribusi diberikan dalam jangka waktu satu tahun, dan retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.