Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 8/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku03 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 4 Serie E Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mendorong keselarasan, serta mengoptimalkan potensi daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mendorong keselarasan, dan mengoptimalkan potensi daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Klasifikasi Urusan Pemerintahan: Urusan wajib (pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar), urusan pilihan, dan urusan pemerintahan umum.
  • Kewenangan Pemerintah Daerah: Menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai klasifikasi, dengan rincian kewenangan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tata cara pelaksanaan kewenangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
  • Prinsip Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis daerah.
  • Penyelenggaraan Urusan: Dilaksanakan oleh perangkat daerah, dapat menugasi pemerintah kabupaten/kota atau desa.
  • Pertanggungjawaban: Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kepala perangkat daerah bertanggung jawab kepada Gubernur.
  • Kerjasama Daerah: Dapat dilakukan dengan pemerintah pusat, kabupaten/kota, desa, negara lain, swasta, badan usaha, dan organisasi sosial.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

1. Urusan pemerintahan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tetap dinyatakan berlaku sampai dengan ditetapkannya perangkat Daerah dan pengangkatan serta pelantikan pejabat struktural.

(-)