Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Eight Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 107/2018 · PERPRES No. 107 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Eight Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan31 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Pelaksanaan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta untuk memberikan dasar hukum bagi liberalisasi jasa penunjang angkutan udara di ASEAN. Protokol ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 20 Desember 2013 di Pakse, Laos. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan protokol tersebut, dengan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)