Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 18/2023 · Peraturan BKKBN No. 18 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2023Tanggal Penetapan:15 November 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku20 November 2023
Tanggal Penetapan15 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 668).

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini dibuat untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis dan profesional di lingkungan BKKBN, serta untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022. Peraturan ini mengubah Lampiran II Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Perubahan tersebut berkaitan dengan daftar jabatan pelaksana di lingkungan BKKBN.

(-)

(-)