Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 6/2018 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2018Tanggal Penetapan:5 November 2018
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku07 November 2018
Tanggal Penetapan05 November 2018
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada PT. Bank Jabar/Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Persero) Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan keuangan dan pengelolaan kepemilikan saham, serta memperluas cakupan layanan perbankan. Tujuannya meliputi peningkatan investasi daerah di bidang perbankan, memperkuat struktur permodalan melalui penyertaan modal, meningkatkan pelayanan keuangan daerah kepada masyarakat, mencapai target modal saham, meningkatkan kinerja PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Besaran penyertaan modal ditetapkan sampai dengan 1,5% dari total kepemilikan saham, dengan penyertaan modal pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 6.548.293.500,-. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk wajib melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance.

(-)

(-)