Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 2/2010 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2010Tanggal Penetapan:30 Januari 2010
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tanggal Berlaku30 Januari 2010
Tanggal Penetapan30 Januari 2010
Tempat PenetapanKefamenanu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Timor Tengah Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat struktur kelembagaan usaha industri, menumbuhkan kepercayaan dunia usaha, mengembangkan potensi sumber daya alam, meningkatkan kemampuan ekonomi daerah, dan memberikan jaminan akses pasar yang lebih luas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. IUI dapat diberikan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip, tergantung pada lokasi dan jenis industri. Perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan. Kewenangan pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI berada pada Bupati dan dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi untuk jenis industri dengan skala investasi tertentu.

Hak dan Kewajiban:

Perusahaan industri wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lokasi, Izin Undang-Undang Gangguan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Perusahaan juga wajib menyampaikan informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi secara berkala.

1. Persetujuan prinsip yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dapat digunakan untuk memperoleh Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, namun tetap dilakukan pendaftaran ulang secara bertahap. 3. Izin Usaha Industri bagi penanam modal asing yang telah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan daerah ini.

1. Perusahaan Industri yang melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 serta merugikan Negara atau orang lain dapat dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana atas pelanggaran Pasal 23 yang mengakibatkan perusakan, pencemaran lingkungan dan merugikan kepentingan umum lainnya dikenakan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.