Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2014Tanggal Penetapan:24 Maret 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku24 Maret 2014
Tanggal Penetapan24 Maret 2014
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan lanjut usia di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia yang belum memadai, dengan memperhatikan hak dan kewajiban yang sama bagi lanjut usia sebagai warga negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia:** * Pelayanan keagamaan dan mental spiritual untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. * Pelayanan kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. * Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan dan keahlian. * Pelayanan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. * Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum. * Pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum. * Jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar lanjut usia terlantar. * Perlindungan sosial untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia tidak mampu agar terhindar dari berbagai resiko. * Pemberdayaan sosial untuk menumbuhkan kemandirian dan meningkatkan pendapatan. * Pemberian penghargaan sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih. 2. **Hak dan Kewajiban Lanjut Usia:** * Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, berpartisipasi, mendapat perlindungan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. * Kewajiban untuk membimbing, memberi nasehat, mengamalkan ilmu pengetahuan, dan memberikan keteladanan. 3. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** * Mengarahkan, membimbing, menciptakan suasana kondusif, dan memberikan dukungan sarana prasarana ramah lanjut usia. 4. **Peran Serta Masyarakat:** * Berkewajiban, bertanggung jawab, dan berpartisipasi dalam mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia. 5. **Keluarga:** * Berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia yang berada dalam lingkungan keluarga.

1. Penyediaan fasilitas sarana dan prasarana umum dilakukan oleh masing-masing SKPD secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. 2. Semua kebijakan daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.