Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 11/2016 · Perda Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah bahwa NAPZA, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Konawe, sebagai pusat pendidikan dan pariwisata, memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan NAPZA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan edukasi tentang bahaya NAPZA, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan NAPZA.
  2. Upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa. Upaya ini meliputi penyebaran informasi, edukasi, peningkatan peran aktif masyarakat, dan pengawasan.
  3. Upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pecandu NAPZA, terutama yang belum cukup umur, serta keluarga mereka.
  4. Upaya penanggulangan melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu NAPZA.
  5. Pembentukan forum koordinasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, serta pembiayaan kegiatan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4), Pasal 11 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4), Pasal 16 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 19 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan denda administratif. 2. Bupati dapat mencabut izin usaha terhadap Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/ Penginapan dan Tempat Hiburan yang menjadi tempat peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. 3. Penanggung jawab satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) dan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5), Penanggung jawab Pemondokan, Asrama dan/atau rumah kost yang melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf d, Pimpinan Instansi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah di Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pimpinan dan anggota DPRD yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Penanggung jawab Tempat Usaha, Penanggung jawab Hotel/Penginapan, Penanggung jawab tempat hiburan yang melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).