di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 2/2019 · Peraturan BSSN No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSrE adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Proteksi. BSrE bertugas melaksanakan pelayanan sertifikasi elektronik, pengelolaan sistem sertifikasi elektronik, dan pemenuhan teknis sistem sertifikasi elektronik.
Fungsi BSrE meliputi:
Struktur organisasi BSrE terdiri atas:
Peraturan ini juga mengatur tata kerja BSrE, termasuk penyusunan peta proses bisnis, pelaporan kepada Deputi Bidang Proteksi, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.