Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/VIII/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/VIII/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 05/PER/M.KUKM/VIII/2014 · Permenkop UKM No. 05/PER/M.KUKM/VIII/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Koperasi & Usaha Mikro KecilPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaSistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku27 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Penanganan Pengaduan (*Whistleblower System*) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan; dan meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada *whistleblower*.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kriteria pengaduan, meliputi seluruh pekerjaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan sejak perencanaan hingga selesai, indikasi pelanggaran administrasi, dan indikasi pelanggaran pidana (penipuan, pemalsuan, korupsi, kolusi, nepotisme).
  2. Mekanisme pengaduan, di mana *whistleblower* dapat menyampaikan pengaduan secara elektronik melalui *whistleblowing system*. Pengaduan diproses oleh verifikator dan penelaah, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada pimpinan.
  3. Penyelenggaraan *Whistleblowing System*, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat dan dapat membentuk tim yang bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan serta menjamin kerahasiaan identitas *whistleblower*.
  4. Hak dan kewajiban *whistleblower*, di mana mereka mendapatkan perlindungan dan penghargaan, serta berkewajiban beritikad baik, bersikap kooperatif, menyampaikan informasi dengan benar, dan tidak memfitnah.

(-)

(-)