Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 8/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2014Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2014
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah bahwa usaha jasa konstruksi penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya, sehingga perlu dikendalikan dan dibina oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap badan usaha yang melaksanakan pekerjaan perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawasan konstruksi di Kabupaten Balangan wajib memiliki IUJK.
  2. Bupati berwenang menerbitkan IUJK bagi badan usaha jasa konstruksi yang berdomisili di Kabupaten Balangan.
  3. IUJK diberikan dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  4. IUJK diberikan setelah mendapatkan surat rekomendasi dan penilaian dari SKPD yang membidangi urusan konstruksi.
  5. Permohonan izin diajukan secara tertulis oleh pimpinan BUJK.
  6. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah.
  7. Pemegang IUJK wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur tentang klasifikasi dan kualifikasi IUJK, persyaratan perizinan (izin baru, perpanjangan izin, perubahan data usaha, dan penutupan izin), penomoran IUJK, masa berlaku IUJK, dan proses IUJK.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten maka dapat dipergunakan: a. sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi administratif kepada Pemegang IUJK berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan.