di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 8/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah bahwa usaha jasa konstruksi penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya, sehingga perlu dikendalikan dan dibina oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang klasifikasi dan kualifikasi IUJK, persyaratan perizinan (izin baru, perpanjangan izin, perubahan data usaha, dan penutupan izin), penomoran IUJK, masa berlaku IUJK, dan proses IUJK.