di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
Juga dikenal sebagai: PERPRES 68/2023 · PERPRES No. 68 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan mengikuti ketentuan yang berlaku.