Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 8/2020 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pariwisata Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan alam dan budaya, serta memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi wisata desa. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penetapan kawasan Desa Wisata.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pencanangan dan penetapan Desa Wisata yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan dari masyarakat atau pemerintah desa.
  2. Klasifikasi Desa Wisata menjadi Desa Wisata Embrio, Berkembang, dan Maju, berdasarkan potensi, pengembangan sarana prasarana, kunjungan wisatawan, dan kesadaran masyarakat.
  3. Pembangunan Desa Wisata yang meliputi produk wisata, industri desa wisata, objek desa wisata, pemasaran, kelembagaan, dan kerjasama.
  4. Pengelola Desa Wisata adalah organisasi masyarakat desa dalam bentuk Pokdarwis yang dapat menjadi unit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  5. Pengembangan daya tarik wisata berbasis masyarakat, infrastruktur akomodasi, paket wisata terpadu, dan penggunaan bahasa lokal.
  6. Usaha pariwisata di Desa Wisata wajib mendaftarkan usahanya pada Pemerintah Daerah melalui Pengelola Desa Wisata dan dapat memperoleh insentif berupa kemudahan persyaratan atau keringanan pajak dan retribusi daerah.
  7. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata desa.
  8. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan, menetapkan desa wisata, mengatur penyelenggaraan, memfasilitasi promosi, dan mengalokasikan anggaran.
  9. Koordinasi lintas sektor untuk pengembangan daya tarik wisata, keamanan, prasarana umum, dan promosi.
  10. Promosi Desa Wisata yang melibatkan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Karawang.
  11. Pengangkatan Duta Wisata dari Mojang dan Jajaka Karawang terpilih.
  12. Peran serta masyarakat dalam proses pembangunan Desa Wisata.
  13. Pembiayaan Desa Wisata dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.
  14. Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas terkait.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 39 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).