Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Halmahera Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan barang daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta membantu mengamankan aset daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perencanaan dan Pengadaan:**
* Penyusunan standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah serta standarisasi harga.
* Perencanaan kebutuhan barang oleh SKPD dalam RKA-SKPD.
* Pengadaan barang berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
2. **Penyimpanan dan Penyaluran:**
* Penerimaan barang oleh penyimpan/pengurus barang atau pejabat yang ditunjuk.
* Penyaluran barang berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
3. **Penggunaan:**
* Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk masing-masing SKPD oleh Bupati.
* Penggunaan barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum.
4. **Pemanfaatan:**
* Pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipergunakan untuk tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
5. **Pengamanan dan Pemeliharaan:**
* Pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap barang milik daerah.
* Pemeliharaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab pengelola dan pengguna barang.
6. **Penilaian:**
* Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
7. **Penghapusan:**
* Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah.
8. **Pemindahtanganan:**
* Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.