Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 17 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Fungsi Organisasi Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 17/2010 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 17 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2010

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Fungsi Organisasi Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2010
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 17 Tahun 2010 mengubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang, khususnya terkait Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan susunan dan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang, sehingga perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 ayat (4) huruf f diubah, yang mengatur tentang lembaga teknis daerah, termasuk Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang.
  2. Pasal 15 diubah, khususnya ayat (6) huruf c dan d, yang mengatur tentang pembentukan dan penataan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepahiang, termasuk struktur organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Struktur organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik, Seksi Hubungan Antar Lembaga, LSM dan ORMAS, Seksi Demokrasi Pengkajian Masalah Aktual dan Strategi Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis, tugas pokok dan fungsi serta pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Kepahiang.

(-)