di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BSN 3/2014 · Perka BSN No. 3 Tahun 2014 · Perka BSN Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel terkait dengan pembayaran uang makan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa besaran uang makan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya pada Tahun Anggaran berjalan.