Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 3/2014 · Perka BSN No. 3 Tahun 2014 · Perka BSN Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:29 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPemberian Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan29 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2011.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel terkait dengan pembayaran uang makan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti BSN, Kepala BSN, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran (BP), dan lain-lain.
  2. Kriteria pemberian uang makan, yaitu berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja.
  3. Kondisi di mana uang makan tidak diberikan, seperti tidak hadir kerja, sedang menjalankan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, atau sebab lain yang ditetapkan oleh Kepala BSN.
  4. Tata cara pencatatan kehadiran kerja, termasuk penggunaan mesin pencatatan kehadiran elektronik dan prosedur klarifikasi jika terjadi kesalahan pencatatan.
  5. Prosedur pembayaran uang makan, mulai dari penyusunan daftar uang makan oleh unit kerja terkait, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), hingga pembayaran kepada PNS oleh Bendahara Pengeluaran.
  6. Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang dikenakan terhadap uang makan PNS Golongan III/a ke atas.

Peraturan ini juga mengatur bahwa besaran uang makan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya pada Tahun Anggaran berjalan.

(-)

(-)