Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Latihan Kerja Pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2006 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2006Tanggal Penetapan:17 April 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemanfaatan Fasilitas Latihan Kerja Pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku17 April 2006
Tanggal Penetapan17 April 2006
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengatur retribusi pemanfaatan fasilitas latihan kerja pada Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran BLK dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan memberantas pengangguran, dengan partisipasi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas latihan kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis program latihan kerja yang diselenggarakan oleh BLK, meliputi keterampilan tata niaga, otomotif, aneka kejuruan, teknologi mekanik, kelistrikan, bangunan, pertanian, dan aneka usaha. Pemanfaatan fasilitas latihan kerja di luar program yang ditetapkan pemerintah dikenakan retribusi.

Hak dan Kewajiban:

  • Masyarakat berhak memanfaatkan fasilitas latihan kerja.
  • Pengguna fasilitas berhak mendapatkan pelatihan dan sertifikat, serta berkewajiban mentaati tata tertib dan membayar retribusi.
  • Kepala Dinas berhak menetapkan tata tertib dan sanksi, serta berkewajiban memberikan pelatihan dan sertifikat.

Retribusi:

  • Retribusi dikenakan pada setiap pelayanan pemanfaatan fasilitas latihan kerja, kecuali bagi penduduk miskin yang disubsidi penuh. Siswa dari sekolah di Kabupaten Bantul mendapatkan subsidi 60%.
  • Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan perhitungan unit cost yang meliputi biaya langsung (administrasi, bahan, diktat, honor instruktur, suku cadang) dan biaya tidak langsung (air, telepon, penyusutan, perawatan, listrik, kebersihan, kesehatan).

Pelaksanaan peraturan ini ditugaskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. Setiap unit kerja pemerintah daerah yang mengadakan latihan kerja wajib memanfaatkan fasilitas BLK.

(-)

(-)