di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Latihan Kerja Pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Bantul
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2006 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengatur retribusi pemanfaatan fasilitas latihan kerja pada Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran BLK dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan memberantas pengangguran, dengan partisipasi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas latihan kerja.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis program latihan kerja yang diselenggarakan oleh BLK, meliputi keterampilan tata niaga, otomotif, aneka kejuruan, teknologi mekanik, kelistrikan, bangunan, pertanian, dan aneka usaha. Pemanfaatan fasilitas latihan kerja di luar program yang ditetapkan pemerintah dikenakan retribusi.
Hak dan Kewajiban:
Retribusi:
Pelaksanaan peraturan ini ditugaskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. Setiap unit kerja pemerintah daerah yang mengadakan latihan kerja wajib memanfaatkan fasilitas BLK.