Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 4/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-30/PM/1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek beserta Peraturan Nomor V.F.1 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perilaku perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam sektor pasar modal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan efek dalam kegiatan penjaminan emisi efek, termasuk pemasaran, penjatahan, dan pengembalian dana. Perusahaan efek harus menjaga integritas tinggi dalam hubungan dengan nasabah. Penjualan efek harus dilakukan melalui bursa efek jika diungkapkan dalam prospektus. Tanggung jawab pembagian tugas di antara penjamin emisi efek tidak menghilangkan tanggung jawab individu atau kolektif. Wakil penjamin emisi efek harus mendokumentasikan aktivitas penjaminan sesuai standar profesional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, 3, 4, 5 ayat (2), 6, dan 7 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan, pembekuan, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. OJK dapat mengumumkan sanksi administratif dan tindakan tertentu kepada masyarakat.