Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Juga dikenal sebagai: Permenaker 12/2022 · Permenaker No. 12 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:8 September 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan08 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan wibawa dan kinerja Mediator Hubungan Industrial melalui pengaturan baru mengenai pakaian dinas. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya tidak lagi selaras dengan kebutuhan organisasi. Pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) yang masing-masing memiliki spesifikasi untuk pria, wanita, dan wanita berjilbab. PDH digunakan untuk tugas sehari-hari dan mediasi di luar kantor, sedangkan PDU digunakan untuk upacara resmi. Atribut tambahan seperti lambang, tanda jenjang jabatan, dan tanda pengenal juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)