Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 2/2020 · Perda Kabupaten Kapuas No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Bank Kalteng). Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan modal dasar PT. Bank Kalteng yang disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan Pasal 3 yang mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalteng sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah investasi Pemerintah Daerah yang telah disetorkan sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp. 33.230.000.000,00 dengan rincian per tahun yang disebutkan secara detail.
  2. Perubahan Pasal 4 yang mengatur tentang penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham ke Bank Kalteng sebesar Rp. 49.545.000.000,00 yang dianggarkan dalam APBD mulai Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2028, dengan rincian per tahun.
  3. Perubahan Pasal 5 yang mengatur bahwa dengan adanya penambahan penyertaan modal tersebut, maka jumlah penyertaan modal yang diinvestasikan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk saham di Bank Kalteng menjadi sebesar Rp. 82.775.000.000,00.
  4. Penghapusan Pasal 6.

(-)

(-)