Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 2/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo, yang ada sebelum peraturan daerah ini ditetapkan.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo bertujuan untuk mengembangkan kepariwisataan yang bertanggung jawab dan berwawasan global. Misi pembangunan pariwisata daerah meliputi pelestarian kebudayaan, perlindungan alam dan budaya masyarakat Gorontalo, optimalisasi potensi sumber daya alam, peningkatan daya saing pariwisata, peningkatan partisipasi masyarakat, dan penciptaan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.

Tujuan pembangunan pariwisata daerah adalah menciptakan destinasi pariwisata yang terpadu dan berkelanjutan, meningkatkan kinerja kepariwisataan, memunculkan nilai-nilai budaya, meningkatkan pengawasan terhadap aset alam dan budaya, meningkatkan peran masyarakat, menumbuhkan minat berkreasi, mengoptimalkan pemanfaatan untuk masyarakat, dan meningkatkan sinergitas pemangku kepentingan.

Sasaran pembangunan pariwisata daerah meliputi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara, peningkatan penerimaan devisa, peningkatan pengeluaran wisatawan nusantara, dan peningkatan produk domestik regional bruto di bidang kepariwisataan. Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat, meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pengembangan pemasaran, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan.

(-)

(-)