Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permendagri 51/2011 · Permendagri No. 51 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 51 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:14 Oktober 2011
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan14 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2011 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007. Latar belakang pencabutan ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 19P/Hum/2007 yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menegaskan bahwa Provinsi Jawa Timur tidak lagi diakui sebagai daerah penghasil sumber daya alam sektor minyak bumi dan gas bumi berdasarkan peraturan yang dicabut tersebut.

(-)

(-)