Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang mengacu pada praktik terbaik internasional dan kerja sama kelembagaan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan konsumen, termasuk prinsip kesetaraan dan perlakuan adil, keterbukaan dan transparansi, edukasi dan literasi, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif. Peraturan ini berlaku bagi Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran, Kegiatan Layanan Uang, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta pihak lain yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Penyelenggara wajib menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya, termasuk memberikan informasi yang akurat dan jelas kepada konsumen, menyediakan layanan khusus bagi konsumen dengan kebutuhan khusus, serta menangani dan menyelesaikan pengaduan konsumen secara efektif. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini dan dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin.