Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/20/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/20/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerlindungan Konsumen Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang mengacu pada praktik terbaik internasional dan kerja sama kelembagaan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan konsumen, termasuk prinsip kesetaraan dan perlakuan adil, keterbukaan dan transparansi, edukasi dan literasi, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif. Peraturan ini berlaku bagi Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran, Kegiatan Layanan Uang, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta pihak lain yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Penyelenggara wajib menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya, termasuk memberikan informasi yang akurat dan jelas kepada konsumen, menyediakan layanan khusus bagi konsumen dengan kebutuhan khusus, serta menangani dan menyelesaikan pengaduan konsumen secara efektif. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini dan dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. 3. Pencabutan izin.