Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 1/2014 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Februari 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku06 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Februari 2014
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2007 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel, dan transparan, serta karena Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya adalah untuk menyusun pedoman dan acuan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala SKPD. 2. Asas Umum dan Struktur APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 3. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 4. Belanja Daerah: Dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. 5. Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 6. Penyusunan dan Penetapan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7. Pelaksanaan dan Perubahan APBD: Diatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta mekanisme perubahan APBD jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. 8. Pengelolaan Kas Daerah: BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah. 9. Pengelolaan Piutang dan Utang Daerah: Diatur mengenai penyelesaian piutang daerah dan pengelolaan utang daerah. 10. Pengelolaan Investasi Daerah: Penggunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonomis. 11. Pengelolaan Barang Milik Daerah: Pengelolaan barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya. 12. Pengelolaan Dana Cadangan: Dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

(-)

(-)