Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: PP 43/2004 · PP No. 43 Tahun 2004 · PP Nomor 43 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia, baik yang potensial maupun tidak potensial. Kebijakan ini mencakup pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, dan pelatihan, serta kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini secara terkoordinasi. Lanjut usia potensial mendapatkan kesempatan kerja di sektor formal dan non-formal, serta bantuan sosial untuk meningkatkan kemandirian. Lanjut usia tidak potensial mendapatkan perlindungan sosial untuk mencapai taraf hidup yang wajar. Kebijakan ini juga mengatur pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

(-)

(-)